Menurut Suparmoko, anggaran pada dasarnya adalah sistem penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah yang berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja. Kinerja tersebut harus mencerminkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, yang berarti harus berorientasi pada kepentingan publik. Merupakan kebutuhan masyarakat daerah untuk menyelenggarakan otonomi secara luas, nyata dan bertanggung jawab dan otonomi daerah harus dipahami sebagai hak atau kewenangan masyarakat daerah untuk mengelola dan mengatur urusannya sendiri.
Kegembiraan terhadap selesainya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Banyuwangi tahun 2011 pada 13 Desember 2010, merupakan kegembiraan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Artinya kegembiraan tersebut masih belum menyentuh kepada masyarakat Banyuwangi secara langsung, karena masih banyak proses yang harus dilakoni sampai pada alokasi APBD dapat disalurkan dan direalisasikan dengan baik.
Pada umumnya masyarakat kabupaten Banyuwangi merasa gembira terkait pengesahan APBD tahun 2011, namun perlu dipahami bahwa kegembiraan tersebut hanya sebatas bangga pada kinerja Pemerintah Daerah dan DPRD dalam hal pengesahan APBD tahun 2011. Kebanggaan ini terlepas pada persoalan apakah masyarakat bangga terkait isi APBD dan terlepas apakah bangga karena APBD sesuai dengan harapan masyarakat.
Pengalaman tahun – tahun kemarin dapat dijadikan refrensi tentang realisasi pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) yang sangat mengecewakan. Hal ini dikarenakan, pertama, ADD yang merupakan perkiraan atau perhitungan mengenai penerimaan dan pengeluaran kas desa untuk periode yang akan datang, tidak berjalan maksimal sebab pencairan ADD tersendat – sendat dan memakan waktu yang sangat lama.
Kedua, dalam proses pencairan ADD, banyak sekali oknum di kecamatan dan daerah yang meminta jatah dengan bahasa titipan – seperti, …ojo lali nang isun ya? …isun, riko weni pirang persen? – dan jika titipan itu tidak di-iya-kan oleh pihak desa, maka pencairan ADD pada desa yang bersangkutan dipersulit dan tidak segera dicairkan.
Persoalan – persoalan sama yang dalam pencairannya berbelit – belit sesungguhnya juga banyak terjadi pada anggaran pemberdayaan – pemberdayan yang lewat Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). Oleh karena itu, Paradigma yang perlu dibangun dalam pelaksanaan fungsi anggaran, menurut Mardiasmo adalah, (1) Anggaran daerah harus bertumpu pada kepentingan publik. (2) Anggaran daerah harus dikelola dengan hasil yang baik dan biaya rendah (work better and cost less). (3) Anggaran daerah harus mampu memberikan transparansi dan akuntabilitas secara rasional untuk keseluruhan siklus anggaran. (4) Anggaran daerah harus dikelola dengan pendekatan kinerja (performance oriented) untuk seluruh jenis pengeluaran maupun pendapatan. (5) Anggaran Daerah harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja disetiap organisasi yang terkait. (6) Anggaran daerah harus dapat memberikan keleluasaan bagi para pelaksananya untuk memaksimalkan pengelolaan dana dengan memperhatikan prinsip value for money.
Maka kedepan, kinerja pemerintah daerah dan DPRD hendaknya dimaksimalkan dengan niat mengabdi pada negara, khususnya Banyuwangi. Selain itu partisipasi masyarakat pada umumnya sangatlah penting untuk bersama – sama pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga dan menyelamatkan APBD kabupaten Banyuwangi tahun 2011.
1 komentar:
Se7 buanget kang...... tapi jangan digebyah uyah loh?,.... tidak semua Birokrat itu jelek. Masih ada yang baik-baik loh meski tinggal hitungan jari????? Tolong kawal terus pelaksanaan APBD 2011, kontrol publik sangat efektif asal proporsional and prosedural, okay??/ Kedaulatan di tangan rakyat.
Posting Komentar