Senin, 30 November 2015

Sumpah Penolak Tambang Emas

Penolak tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi bersumpah.
Tetap menjaga keutuhan dan kelestarian Gunung Tumpang Pitu.
Rela melakukan perlawanan selama tambang emas belum ditutup.
Siap berperang, melawan para perusak hutan dan penambang emas.
Siap mati, walau diposisikan sebagai "musuh utama" pemerintah dan PT BSI.
Kami bersumpah, dengan darah yang sudah mengalir, akan terus berjuang menutup tambang. Meskipun suara penolakan ini tidak pernah didengar pemerintah.
Kami, penolak tambang emas bersumpah. Tetap menolak tambang, sekalipun mulut dibungkam, nyawa ditembak oleh polisi atau pemerintahan kami sendiri.

Peluru Emas Menembus Nyawa

Sejak dulu, penolakan tambang emas di Tumpang Pitu, Banyuwangi, terus berlangsung. Bahkan, penolakan sudah terjadi sebelum PT BSI datang dan sebelum polisi menembakkan pelurunya.
Ribuan mulut warga yang menolak tambang selama ini seakan dibungkam. Dianggap angin lewat. Dianggap bahasa sampah. Suara penolakan itu tidak pernah didengar sebagai pendapat yang penting, untuk kemudian menjadi kebijakan.
Dibalik penolakan tambang emas, pemerintah dan investor terus berupaya melakukan penambangan. Legalisasi tambang ditanda tangani hanya sebatas di atas kertas. Tanpa ada legalisasi serta ijin dari warga penolak tambang.
Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas dan pemerintah di atasnya (saat itu) tidak paham mengapa tambang ditolak. Ironisnya, tambang emas tetap berjalan dengan mengabaikan aspirasi penolakan tambang, meski dengan seribu alasan.
Apalagi, Kapolres Banyuwangi, AKBP Bastoni Purnama lebih tidak paham lagi soal tambang emas di Tumpang Pitu. Tugas kepolisian yang selayaknya menjadi penengah, justru berujung dengan insiden penembakan. Darah segar mengalir.
Dor... Dor... Dor... Tembakan itu tak ubahnya pelindung emas! Perenggut nyawa penolak tambang. Siapa berani melawan?
Semua orang sebenarnya tahu, akar masalah tragedi berdarah di Tumpang Pitu adalah emas. Kemudian hadir PT IMN. Sahamnya "pindah" ke PT BSI. Dan kekuasaan Abdullah Azwar Anas melegalkannya dengan serangkaian rahasia-rahasianya. Perjanjian saham sampai eksploitasi emas kian dipaksakan. Tetapi catatan besar terlewat, ijin penambangan emas tetap ditolak warga.
Status tambang menjadi legal dengan ijin yang yang janggal. Alasan-alasan penguasa, hanya fokus untuk memuluskan eksploitasi tambang. Penolak emas, selanjutnya diposisikan sebagai “musuh utama” pemerintah dan PT BSI yang ingin terus menambang emas.
Alhasil, semua kebijakan pemerintah berpihak kepada mereka yang ber-uang. Kepada mereka yang memiliki misi sama untuk menguasai tambang emas. Dan pengambilan kebijakan jauh dari suara-suara penolakan tambang emas.
Pemerintah hanya membela uang besar demi emas. Pemerintah terikat dengan PT BSI demi emas. Pemerintah hanya berpikir, ada PT BSI maka akan ada emas. Ada emas maka akan berubah menjadi uang. Dan ada emas maka nyawa melayang, tak jadi urusan.
Kepada siapa lagi penolak tambang harus mengadu? Sedang pemerintah, PT BSI, dan polisi sudah satu suara, emas, emas, dan emas. PT BSI adalah emas bagi pemerintah yang akan mengambil seluruh emas. Sementara warga dan nyawa mereka bukanlah emas yang bakal menjadi uang.
Nah, posisi polisi atau hukum disini sesungguhnya tidak sulit-sulit amat. Ijin penambangan emas harusnya gugur, karena pemerintah dan PT BSI tidak mendapat ijin dari warga. Tetapi sayang, penguasa pemerintahan telah tuli dan mereka lebih memilik PT BSI dari pada warganya sendiri. Menangislah…
Celakanya, posisi polisi juga berpihak kepada pemerintah dan PT BSI. Polisi perpihak kepada ijin tambang yang diterbitkan, setelah serangkaian penolakan diteriakkan. Sementara warga, diposisikan sebagai orang yang tidak memiliki hak berpendapat. Jauh hari sebelum penembakan terjadi, pemerintah sudah memasukkan suara-suara penolakan ke dalam tong sampah.
Karenanya, peluru emas menembus nyawa. Nyawa tak semahal emas.
Sungguh sayang, peluru hanya menembus penolak tambang emas. Kenapa peluru tidak ditembakkan kepada orang-orang pemerintah...? Kenapa peluru tidak ditembakkan kepada orang-orang PT BSI…? Padahal, sumber malapetaka “perusakan” muncul akibat dikeluarkannya ijin tambang emas, yang sekian lama sudah ditolak ribuan mulut warga.
Ingat, emas di Gunung Tumpang Pitu bukan milik pemerintah. Bukan milik mereka yang berkuasa, kemudian mengijinkan PT BSI menambangnya begitu saja.
Akan tetapi, didalamnya ada warga yang juga memiliki hak untuk menentukan nasib emas. Selama warga menolak, pemerintah tidak punya kuasa untuk mengelolanya, apalagi memberikan ijin kepada PT BSI atau kepada yang lain.
Sekarang, apakah pemerintah dan PT BSI ngotot, tetap menambang emas Tumpang Pitu?

Pilih Warga atau Investor Emas?

Perang Rabu malam (25/11/2015) terjadi antara warga, polisi, serta pihak-pihak lain di Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Bentrok darah yang mencekam itu harus menjadi puncak kemarahan semua pihak. Tidak ada lagi pertumpahan darah, dengan alasan legal, ilegal, atau perusakan terhadap sesuatu yang legal sekalipun.
Perang Rabu malam (25/11/2015) merupakan puncak kemarahan warga atas dilegalkannya penambangan emas di Tumpang Pitu. Kemarahan di sini, saya artikan sebagai pendapat atau aspirasi warga. Kenapa warga marah, karena selama ini aspirasi mereka yang menolak Penambangan Emas di Tumpang Pitu tetap diupayakan untuk terus jalan.
Perang Rabu malam (25/11/2015) bagian dari rentetan aspirasi warga yang tidak pernah didengar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur, atau Pemerintah Pusat. Padahal, penolakan terhadap aktifitas tambang tidak hanya dilakukan sekali, dua kali atau sepuluh kali. Akan tetapi, penolakan sudah buming sebelum Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (sekarang nyalon lagi) dan sebelum Kapolres Banyuwangi dipimpin AKBP Bastoni Purnama.
Perang Rabu malam (25/11/2015) tidak sekedar bentrok antara warga dan polisi. Di balik itu, ada keinginan luhur demi penyelamatan Banyuwangi dari investor-investor, termasuk PT BSI yang mengikat perjanjian dengan Abdullah Azwar Anas sebagai bupati saat itu. Eksplorasi atau eksploitasi tambang emas tidak akan memberikan manfaat bagi Banyuwangi. (Banyak aktivis yang sudah melakukan kajian terkait dampaknya, namun penolakan tambang emas tidak pernah didengar pemerintah).
Perang Rabu malam (25/11/2015) tidak ada yang legal dan ilegal. Penegak hukum, termasuk Kapolres AKBP Bastoni Purnama, selayaknya membuka peraturan hukum yang berlaku. KUHP atau peraturan lain yang mengatur tentang perusakan. Jika warga merusak, tidak pernah ada kata-kata atau kalimat hukum yang menyebut legal untuk di “tembak”.
Perang Rabu malam (25/11/2015) yang merupakan puncak kemarahan warga yang berujung perusakan terhadap fasilitas PT BSI. Sayang, aspirasi sebelum warga marah dan menimbulkan kerusakan tidak pernah dihiraukan, yaitu marah dan merusak karena ingin tambang emas Tumpang Pitu ditutup.
Perang Rabu malam (25/11/2015) statusnya legal. PT BSI sebagai pemilik ijin dari pemerintah dinyatakan legal untuk dilindungi. Dan aspirasi warga yang menyuarakan penutupan tambang juga berstatus legal, serta harus dilindungi. Sayang, polisi hanya berpihak kepada investor PT BSI. Sementara polisi tidak melindungi aspirasi penolakan terhadap eksploitasi tambang emas.
Perang Rabu malam (25/11/2015) statusnya ilegal. Warga melakukan perusakan karena marah karena tambang tidak tutup-tutup. PT BSI ilegal (tidak cukup ijin pemerintah) karena tidak mendapat ijin dari warga sekitar tambang. Sedangkan polisi ilegal karena melakukan penembakan kepada pelaku perusakan dan ilegal karena melindungi salah satu pihak yang bertikai.
Perang Rabu malam (25/11/2015) menjadi catatan merah, berdarah, dan menjadi sejarah. Warga tetap teguh menolak aktifitas tambang emas. Pemerintah tetap teguh mempertahankan investor. Sementara polisi melukai keteguhan warga dan keteguhan pemerintah. Pilih warga atau investor emas?

Sabtu, 22 Oktober 2011

INDANE TAH WIS GANDRUNG SING ONO HANG GANDRUNGI MANING


“ADA APA DENGAN BUDAYA BANYUWANGI ”

Ada lima kesimpulan, dari beberapa diskusi baik di warung kopi hingga seminar sekalipun. Sesungguhnya apa yang melatarbelakangi adanya Banyuwangi Ethno Carnival ?

Pertama, Ingin Menciptakan Budaya–kah ?
… Maka jawabnya adalah YA.

Di mulai pada tanggal 22 Oktober 2011 pemerintah kabupaten Banyuwangi sepertinya telah mencanangkan agenda kegiatan BEC untuk tampil satu tahun sekali selama lima tahun ke depan. Menurut Bpk. Hasnan Singodimayan, BEC akan menonjolkan tiga budaya, yakni Gandrung, Kuntulan dan Jinggoan. Bagaimana jika tiga budaya tersebut dijadikan satu, maka sungguh akan muncul sebuah budaya baru. Terlepas apakah budaya baru itu modern atau kebarat – baratan, yang jelas budaya Banyuwangi akan termarjinalkan karena BEC. Lalu mau dikemanakan budaya Gandrung dll? Apakah sudah waktunya dan harus masuk museum ?

Kedua, ingin setenar Jember Fashion Carnival (JFC) –kah ?
… Maka jawabnya adalah YA.

Jika sering melihat banner (Publikasi BEC) dan membaca koran harian Radar Banyuwangi beberapa hari terakhir terkait kolom “IKUTI… LOMBA FOTO BEC”, maka pada banner dan kolom tersebut dapat digambarkan bahwa BEC meminjam/meniru budaya layaknya JFC.
Menurut Bpk. Subur Bahri, Msi. (Dekan FISIP UNTAG ’45 Banyuwangi) bahwa ada dua kemungkinan manakala Banyuwangi meminjam/meniru budaya lain.
1) Meminjam/meniru budaya karena Banyuwangi memang tidak mempunyai budaya.
2) Meminjam/meniru budaya karena budaya Banyuwangi tidak layak dipertontonkan.

Ketiga, ingin melestarikan budaya lokal–kah ?
… Maka jawabnya adalah TIDAK.

Kita ketahui bersama, betapa banyak kesenian yang dimiliki masyarakat Banyuwangi, mulai dari Gandrung, Janger, Patrol Caruk (hampir punah), Kuntulan, Jaranan, dll. Namun demikian, ternyata BEC sama sekali tidak mengangkat budaya Banyuwangi.

Keempat, ingin mengenalkan budaya lokal pada dunia–kah ?
… Maka jawabnya adalah TIDAK.

Terjadi semacam kesalahan berpikir, apabila pemerintah Banyuwangi berusaha sebisa mungkin untuk menarik simpati wisatawan asing dengan mengenalkan budaya yang baru. Memang perlu diacungi jempol terkait program yang tujuannya untuk memperkenalkan semacam identitas Banyuwangi, baik kepada 10 atau 13 negara tetangga, atau bahkan keseluruh dunia, tetapi BEC adalah kebalikan dari itu. Artinya BEC tidak menunjukkan identitas yang dapat mengenalkan dan melestarikan budaya lokal Banyuwangi.
Hal yang paling mendasar dan lebih tepat dilakukan adalah menyediakan fasilitas tempat untuk tampilnya budaya Banyuwangi dan memberikan bantuan pemberdayaan terhadap kelompok – kelompok budaya Banyuwangi untuk terus – menerus melestarikan budaya – budaya lokal. Kausalitasnya ke depan, jika ada wisatawan asing yang tertarik untuk datang ke Banyuwangi, tentu tidak lagi bingung ke mana wisatawan harus menyaksikan budaya Banyuwangi. Sebaliknya jika penyediaan fasilitas tempat dan bantuan pemberdayaan tidak dilakukan, jangan harap sewaktu – waktu warga Banyuwangi dan wisatawan dapat menemukan budaya Gandrung dll.

Kelima, atau–kah ingin memperingati satu tahun kepemimpinan bupati dan wakilnya ?
… Maka jawabnya adalah YA.

Selamat, atas satu tahun pemerintahan bupati dan wakilnya!!!
Kalimat itulah yang lebih pas untuk disampaikan.
Juga tidak lupa, selamatkan APBD dari pesta di atas penderitaan rakyat.

Kelima pertanyaan dan jawaban di atas, sudah cukup untuk mengupas BEC.

Kemudian, bukankah Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) adalah penghinaan dan penghianatan terhadap budaya Banyuwangi ?

By : Komunitas Cendekiawan Using
Sekretariat : Jl. Pesucen No. 20 Kalipuro Banyuwangi, Tlp. 085234767696

Senin, 25 April 2011

DERITA ATAS KESUBURAN BUMI BANYUWANGI


Sumber Daya Alam (SDA) yang begitu melimpah ruah di Banyuwangi seolah tak mampu terberdayakan degan baik, karena secara umum kabupaten Banyuwangi memiliki potensi alam yang cukup besar mulai dari lahan perkebunan, pertanian & kawasan pantai yang membentang luas, namun belum mampu menjaga dan memanfaatkan SDA dengan baik. Merupakan kesalahan fatal bila kita menganggap bahwa alam ini akan terus-menerus tersedia & diambil manfaatnya untuk kepentingan manusia tanpa harus melestarikan bumi itu sendiri. Sebagaimana ungkapan bahwa “sumber daya alam bukan warisan nenek moyang melainkan titipan anak cucu kita”.

Sejumlah faktor yang dapat mengancam kelestarian bumi tentu sangatlah banyak, seperti pencemaran lingkungan. Disisi lain, perkembangan teknologi yang menjadi subsistem yang mendukung pembangunan, seharusnya tidak menjadi ”musuh lingkungan”. Artinya, teknologi yang dikembangkan adalah teknologi yang memikirkan keberadaan lingkungan seperti teknologi yang ramah akan lingkungan. Begitu juga dengan paradigma bahwa teknologi dan lingkungan menjadi sebuah sinergi yang dapat membantu meningkatkan peradaban manusia di dunia. Sebab lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidak mengenal batas wilayah baik wilayah negara maupun wilayah administratif, akan tetapi jika lingkungan hidup dikaitkan dengan pengelolaannya maka jelas batas wilayah dan wewenang pengelolaannya.

Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan komponen lain kedalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi. Lingkungan hidup sebagai suatu sistem yang terdiri dari lingkungan sosial (sociosystem), lingkungan buatan (technosystem), dan lingkungan alam (ecosystem) dimana ke tiga subsistem ini saling berinteraksi (saling mempengaruhi). Ketahanan masing-masing subsistem ini akan meningkatkan kondisi seimbang dan ketahanan lingkungan hidup serta kondisi ini akan memberikan jaminan yang berkelanjutan yang tentunya dapat memberikan peningkatan kualitas hidup bagi makhluk hidup di dalamnya.

Perusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik dan atau hayati lingkungan, yang mengakibatkan lingkungan itu kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkesinambungan. Pencemaran dan perusakan lingkungan menyebabkan timbulnya gangguan kesehatan dan kurang nyamannya kehidupan dan bahkan bisa mengancam kehidupan manusia. Misalnya, penebangan pohon, pembuangan limbah, pemanfaatan berlebih (over exploitaion) akan sumberdaya hayati, penggunaan teknik dan alat tangkap perikanan yang merusak lingkungan (pengunaan bom, racun, dll), pembangunan fisik dikawasan pantai, introduksi jenis asing (alien species), yang kesemua itu mengakibatkan perubahan global dan variabilitas iklim, seperti banjir, gempa bumi, tsunami dan bencana alam lainnya.

Akibat interaksi ini maka bentuk lingkungan yang paling menderita adalah lingkungan alam (ecosystem), di mana ekosistem ini terbagi atas 2 bagian yaitu ekosistem terrestrial (darat) dan ekosistem aquatik (lautan). Ekosystem darat dimana di dalamnya terdapat sumberdaya alam air, tanah dan udara sedangkan ekosistem aquatik adalah sumberdaya alam dilautan. Sumberdaya alam ini adalah bahan baku penting bagi kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya dan sumberdaya alam ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari ekosistem (darat dan laut) di dalam lingkungan hidup ini.

Dalam kasus-kasus pencemaran lingkungan, tidak hanya dibutuhkan kesadaran dari berbagai pihak melainkan harus ada tindakan hukum yang jelas bagi siapapun yang melakukan pencemaran, baik itu perorangan ataupun perusahaan pencemar. Secara singkat yang harus dilakukan adalah proses AMDAL sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999. Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) terdiri atas: (a) Proses Penapisan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL. (b) Penentuan lingkup dan kedalaman studi ANDAL melalui pelingkupan dampak dalam penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA ANDAL).  Telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan melalui tahapan-tahapan: - Identifikasi dampak, - Prakiraan dampak, dan - Evaluasi dampak dalam Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL). Perumusan upaya-upaya pengelolaan lingkungan melalui penanganan dampak peting berdasarkan hasil studi ANDAL dalam penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL). Perumusan upaya-upaya pemantauan lingkungan terhadap upaya- upaya pengelolaan yang akan dilaksanakan dalam Penyusunan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

Dampak pencemaran lingkungan dalam skala besar seperti pelelehan es di kutub, kenaikan air laut, perluasan gurun pasir, peningkatan hujan dan banjir, kemarau yang berkepanjangan, perubahan iklim yang tidak menentu, punahnya flora dan fauna, serta migrasi fauna dan hama penyakit, dsb). Sedangkan dampak bagi aktivitas masyarakat meliputi: (a) gangguan terhadap permukiman penduduk, (b) gangguan pada fungsi kawasan pesisir dan kota pantai, (c) gangguan pada fungsi prasarana dan sarana seperti jaringan jalan, pelabuhan dan bandara, pengurangan produktivitas lahan pertanian, (e) peningkatan resiko kanker dan wabah penyakit, dsb).

Dengan memperhatikan dampak yang memiliki skala international dan dimensi waktu yang berjangka panjang (Pemanasan Global), maka pola pemanfaatan tata ruang harus dimaksimalkan, khususnya di kabupaten Banyuwangi. Tata ruang di Banyuwangi saat ini dapat dikatakan ada yang belum sesuai dengan peruntukannya, karena kurang di perhatikannya keterkaitan ekosistem daratan dan lautan dalam perencanaan tata ruang wilayah. Sesuai dengan dinamika pembangunan dan lingkungan strategis yang terus berubah, maka dirasakan adanya kebutuhan untuk melakukan perbaikan terkait tata ruang di Banyuwangi.

Selama ini pelaksanaan pembangunan lebih berorientasi pada pemanfaatan sumber daya yang ada, misalnya menjadikan Muncar sebagai kota ikan atau minapolitan. Sementara kita ketahui bersama bahwa di Muncar saat ini banyak “piring – piring terbang”. (istilah yang menggambarkan melayangnya perabotan rumah tangga para nelayan yang terpaksa harus dijual atau digadaikan karena kesulitan ekonomi). Maka Proyek pembangunan yang sesungguhnya harus dikerjakan tidak hanya membangun pelabuhan sebagai tempat bersandarnya kapal-kapal melainkan dilakukan revitalisasi dan pembaharuan lingkungan kelautan karena zona tangkap nelayan saat ini hingga 3 mil dari pantai kondisinya sudah tercemar.

Berdasarkan data yang ada di Dinas Perikanan dan Kelautan Banyuwangi, Akibat perubahan iklim tangkapan ikan menurun 50% diseluruh pelabuhan yang ada di Banyuwangi. Tangkapan ikan pada tahun 2010 adalah 29.000 ton, yakni menurun 22.000 ton dibanding tahun 2009 yang mencapai 51.000 ton. Adapun penurunan terbesar terjadi di pelabuhan Muncar, dimana dalam setahun terahkir nelayan Muncar mengalami paceklik ikan sampai saat ini.

Dalam bidang pertanian, tanaman padi para petani di 7 Kecamatan (Glagah, Rogojampi, Singojuruh, Songgon, Sempu, Srono  dan Tegalsari) diserang hama wereng. Akibatnya, serangan hama wereng tersebut menjadikan petani gagal panen hingga berkurang 30 persen. Secara otomatis berpengaruh terhadap ketersediaan pangan di Banyuwangi. Sementara bantuan pemerintah sangat terlambat disaat hama wereng sudah menyerang tanaman petani, pemerintah baru memberikan bantuan.

Maka dengan demikian, perlu adanya peng-kajian ulang terkait pengelolaan lingkungan di mulai dari kawasan hulu hingga hilir harus di maksimalkan dengan mempertimbangkan :

Pengaturan kegiatan-kegiatan pembangunan yang meliputi :
1.      Pengelolaan Kawasan Produksi
2.      Penataan tata ruang Permukiman, perkantoran dan Pengembangan Infrastruktur dan Transportasi
3.      Penatagunaan Sumber Daya Alam
4.      Pengelolaan Kawasan Lindung (termasuk kelestarian lingkungan)

Arahan dan Strategi Pengembangan Kawasan Lindung dan Budidaya:
1.      Kawasan berfungsi lindung
a.       Perlindungan Kawasan di laut dalam upaya melindungi lingkungan alam dan kekayaan alam meliputi :
* Kawasan-kawasan Taman Laut.
* Kawasan-kawasan Tempat Reproduksi Hayati Laut.
b.      Perlindungan Kawasan Pesisir terutama dalam upaya melindungi Sempadan Pantai, dan Pencemaran.
c.       Perlindungan Kawasan Sempadan Sungai.
d.      Perlindungan Kawasan Rawan Bencana Alam seperti Abrasi Laut dan Erosi Pantai.
2.      Kawasan Budidaya
a.  Pemanfaatan Ruang dan Sumberdaya di Laut dan di Darat untuk kegiatan produksi melalui upaya peningkatan keterkaitan yang Sinergis dengan Dampak Lingkungan (Pencemaran dan Erosi) dan Sosial Budaya yang minimal.
b.    Kawasan budidaya di laut dan di darat dikembangkan saling mendukung dengan perkembangan kegiatan sektor produksi dan jasa serta kegiatan Perkotaan dengan memperhatikan Potensi Sumberdaya Alam, Sumberdaya buatan, dan Prasarana Pendukung.
c.   Peningkatan keterkaitan dan saling menguatkan antara Kawasan Andalan dan Kawasan andalan Laut sesuai dengan unggulannya.
d.  Pengembangan Kawasan Laut terutama diarahkan untuk optimasi pengelolaan Sumberdaya Kalautan seperti perikanan, pertambangan dan energi, pariwisata dan transportasi.

Arahan dan Strategi Pengembangan Permukiman :
1.    Pengembangan permukiman sesuai dengan kegiatan sosial budaya masyarakat dengan penyediaan fasilitas yang memadai.
2.  Pembangunan Perumahan dan Permukiman perlu didukung oleh Ketentuan Tata Bangunan (termasuk teknologi) yang sesuai dengan Daya Dukung, Tata Lingkungan, Tata Udara dll.

Arahan dan Strategi Pengembangan Penataan Ruang :
1.     Upaya untuk mengintegrasikan pengembangan wilayah laut dengan wilayah daratan melalui penataan ruang dalam kerangka kerjasama antar-daerah merupakan suatu langkah strategis yang dapat kita ambil. Upaya ini dapat dijadikan sebagai media untuk menterpadukan potensi dan kepentingan masing-masing daerah dalam suatu dokumen penataan ruang yang bisa dijadikan pedoman untuk menangani berbagai masalah lokal, lintas wilayah, dan yang mampu memperkecil kesenjangan antar wilayah yang disusun dengan mengedepankan peran masyarakat secara intensif.
2.     Dalam rangka pengembangan dan penataan ruang wilayah pesisir diperlukan adanya keterpaduan program, baik lintas sektor maupun lintas daerah serta kerjasama antar-daerah yang bersebelahan untuk menciptakan sinergi pembangunan. Dalam kerangka tersebut, pelaksanaan pembangunan yang konsisten dengan rencana tata ruang yang telah disusun sangat mendukung terwujudnya keterpaduan pelaksanaan pembangunan.
3.  Perlu diarahkan untuk menyediakan ruang yang memadai bagi kegiatan masyarakat pesisir yang bersifat spesifik, yakni pemanfaatan sumber daya di laut. Strategi pembangunan yang terlalu berorientasi pada kegiatan darat dalam mengejar pertumbuhan ekonomi selama ini terbukti tidak mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir,namun sebaliknya menjadikan masyarakat pesisir semakin terpinggirkan

Prinsip-Prinsip Penataan Ruang :
1.  Penataan ruang wilayah perlu menetapkan batas-batas daerah pengembangan dengan prinsip menjamin pemanfaataan yang berkelanjutan.
2.  Penetapan batas-batas daerah seyogyanya tidak menutup kemungkinan pemanfaatan sumber daya yang berada dalam batas- batas daerah oleh masyarakat yang berasal dari wilayah lain diluar batas daerah tersebut.
3.   Perlindungan terhadap habitat yang sensitif dari berbagai aktivitas yang merusak, baik sebagai akibat dari interaksi manusia dengan alam maupun interaksi dalam alam itu sendiri.
4.  Mengakomodasi berbagai kepentingan yang berbeda dalam satu daerah secara bersinergi satu dengan lainnya, tanpa ada satu pihak yang dirugikan.
5.      Memungkinkan dibuatnya zona ‘ sanctuary, khususnya untuk daerah laut yag harus dilindungi, terutama bagi ekosistem yang memiliki dampak luas dan penting bagi ekosistem laut lainnya.
6.      Memberi kesempatan pemulihan area yang telah rusak
Fungsi yang sangat mendasar Taman Wisata Alam Laut dan sekitarnya yaitu:
1.    Sebagai wahana konservasi sumberdaya hayati pesisir dan lautan, dalam rangka upaya perlindungan kawasan dan pelestarian sumberdaya yang ada.
2.     Sebagai wahana penelitian (research) dan pemantauan (monitoring) sumberdaya hayati, meliputi sarana dan prasaraana penelitian dan penyebarluasan informasi.
3.   Sebagai wahana partisipasi masyarakat dari segala lapisan, baik lokal maupun non- lokal dalam rangka pendidikan dan pembinaan yang berwawaasan linkungan, sehingga pem- budayaan sadar dan cinta lingkungan dapat dicapai.
4.      Sebagai wahana pemanfaatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang meliputi kegiatan wisata alam dan usaha perikanan yang bersahabat dengan lingkungan.

Kemudian diharapkan bagi pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi berkaitan dengan kebijakan – kebijakan yang menyangkut dengan pelestarian lingkungan, hendaknya tidak hanya bersifat serimonial, tetapi lebih focus dan menekankan pada implementasi dilapangan dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari pelaku pelestarian lingkungan. Dengan demikian dapat memenuhi paradigma baru. (bahwa setiap perencanaan, pelaksanaan pembangunan senantiasa melibatkan kearifan lokal).

Kamis, 03 Februari 2011

Genjder - Genjder Banyuwangi

Gendjer-gendjer neng ledokan pating keleler
Gendjer-gendjer neng ledokan pating keleler
Emake thole teka-teka mbubuti gendjer
Emake thole teka-teka mbubuti gendjer
Oleh satenong mungkur sedot sing tolah-tolih
Gendjer-gendjer saiki wis digawa mulih


Gendjer-gendjer esuk-esuk digawa nang pasar
Gendjer-gendjer esuk-esuk digawa nang pasar
didjejer-djejer diunting pada didasar
didjejer-djejer diunting pada didasar
emake djebeng tuku gendjer wadahi etas
gendjer-gendjer saiki arep diolah 


Gendjer-gendjer mlebu kendil wedange umob
Gendjer-gendjer mlebu kendil wedange umob
setengah mateng dientas digawe iwak
setengah mateng dientas digawe iwak
sega sa piring sambel penjel ndok ngamben
gendjer-gendjer dipangan musuhe sega

Selasa, 25 Januari 2011

Kemandirian Ekonomi

Ketakutan Soekarno, telah menjadi kebanggaan peminpin negeri ini kawan, dimana penghuni bangsa yang besar telah menjadi pelayan, buruh, dan babu di negeri sendiri. Hal ini tidak dapat di pungkiri lagi sebab banyak bukti bahwa bangsa kita adalah bangsa yang bergaya hidup mewah sementara tidak sesuai dengan nilai perjuangan bangsa indonesia.

Sementara itu segala macam kekayaan bangsa (emas, minyak, dll.) yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, ternyata diberikan begitu saja oleh pemimpin kita yang penghianat itu, kemudian mengakibatkan bangsa kita bergantung pada orang2 asing kaya, investor, atau bahkan kapitalis yang bejat dari negeri kita sendiri, tujuannya tidak lain adalah memperkaya diri sendiri. sungguh kami tidak rela.

Kedepan jika bangsa ini hanya memakai  kemandirian ekonomi yang hanya sebatas jargon politik, maka jangan heran jika ada timor lest - timor lest lain yang bermunculan.

Wahai pemimpin kami, sudah waktunya kita me-nasionasilisasi aset-aset bangsa seperti emas dll. apakah kemudian engkau akan memberikan kekayaan terus-menerus pada orang2 asing...? maka engkau adalah musuh kami, anak bangsa Indonesia. Merdeka!!!
.