Senin, 25 April 2011

DERITA ATAS KESUBURAN BUMI BANYUWANGI


Sumber Daya Alam (SDA) yang begitu melimpah ruah di Banyuwangi seolah tak mampu terberdayakan degan baik, karena secara umum kabupaten Banyuwangi memiliki potensi alam yang cukup besar mulai dari lahan perkebunan, pertanian & kawasan pantai yang membentang luas, namun belum mampu menjaga dan memanfaatkan SDA dengan baik. Merupakan kesalahan fatal bila kita menganggap bahwa alam ini akan terus-menerus tersedia & diambil manfaatnya untuk kepentingan manusia tanpa harus melestarikan bumi itu sendiri. Sebagaimana ungkapan bahwa “sumber daya alam bukan warisan nenek moyang melainkan titipan anak cucu kita”.

Sejumlah faktor yang dapat mengancam kelestarian bumi tentu sangatlah banyak, seperti pencemaran lingkungan. Disisi lain, perkembangan teknologi yang menjadi subsistem yang mendukung pembangunan, seharusnya tidak menjadi ”musuh lingkungan”. Artinya, teknologi yang dikembangkan adalah teknologi yang memikirkan keberadaan lingkungan seperti teknologi yang ramah akan lingkungan. Begitu juga dengan paradigma bahwa teknologi dan lingkungan menjadi sebuah sinergi yang dapat membantu meningkatkan peradaban manusia di dunia. Sebab lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidak mengenal batas wilayah baik wilayah negara maupun wilayah administratif, akan tetapi jika lingkungan hidup dikaitkan dengan pengelolaannya maka jelas batas wilayah dan wewenang pengelolaannya.

Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan komponen lain kedalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi. Lingkungan hidup sebagai suatu sistem yang terdiri dari lingkungan sosial (sociosystem), lingkungan buatan (technosystem), dan lingkungan alam (ecosystem) dimana ke tiga subsistem ini saling berinteraksi (saling mempengaruhi). Ketahanan masing-masing subsistem ini akan meningkatkan kondisi seimbang dan ketahanan lingkungan hidup serta kondisi ini akan memberikan jaminan yang berkelanjutan yang tentunya dapat memberikan peningkatan kualitas hidup bagi makhluk hidup di dalamnya.

Perusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik dan atau hayati lingkungan, yang mengakibatkan lingkungan itu kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkesinambungan. Pencemaran dan perusakan lingkungan menyebabkan timbulnya gangguan kesehatan dan kurang nyamannya kehidupan dan bahkan bisa mengancam kehidupan manusia. Misalnya, penebangan pohon, pembuangan limbah, pemanfaatan berlebih (over exploitaion) akan sumberdaya hayati, penggunaan teknik dan alat tangkap perikanan yang merusak lingkungan (pengunaan bom, racun, dll), pembangunan fisik dikawasan pantai, introduksi jenis asing (alien species), yang kesemua itu mengakibatkan perubahan global dan variabilitas iklim, seperti banjir, gempa bumi, tsunami dan bencana alam lainnya.

Akibat interaksi ini maka bentuk lingkungan yang paling menderita adalah lingkungan alam (ecosystem), di mana ekosistem ini terbagi atas 2 bagian yaitu ekosistem terrestrial (darat) dan ekosistem aquatik (lautan). Ekosystem darat dimana di dalamnya terdapat sumberdaya alam air, tanah dan udara sedangkan ekosistem aquatik adalah sumberdaya alam dilautan. Sumberdaya alam ini adalah bahan baku penting bagi kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya dan sumberdaya alam ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari ekosistem (darat dan laut) di dalam lingkungan hidup ini.

Dalam kasus-kasus pencemaran lingkungan, tidak hanya dibutuhkan kesadaran dari berbagai pihak melainkan harus ada tindakan hukum yang jelas bagi siapapun yang melakukan pencemaran, baik itu perorangan ataupun perusahaan pencemar. Secara singkat yang harus dilakukan adalah proses AMDAL sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999. Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) terdiri atas: (a) Proses Penapisan Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL. (b) Penentuan lingkup dan kedalaman studi ANDAL melalui pelingkupan dampak dalam penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA ANDAL).  Telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan melalui tahapan-tahapan: - Identifikasi dampak, - Prakiraan dampak, dan - Evaluasi dampak dalam Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL). Perumusan upaya-upaya pengelolaan lingkungan melalui penanganan dampak peting berdasarkan hasil studi ANDAL dalam penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL). Perumusan upaya-upaya pemantauan lingkungan terhadap upaya- upaya pengelolaan yang akan dilaksanakan dalam Penyusunan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

Dampak pencemaran lingkungan dalam skala besar seperti pelelehan es di kutub, kenaikan air laut, perluasan gurun pasir, peningkatan hujan dan banjir, kemarau yang berkepanjangan, perubahan iklim yang tidak menentu, punahnya flora dan fauna, serta migrasi fauna dan hama penyakit, dsb). Sedangkan dampak bagi aktivitas masyarakat meliputi: (a) gangguan terhadap permukiman penduduk, (b) gangguan pada fungsi kawasan pesisir dan kota pantai, (c) gangguan pada fungsi prasarana dan sarana seperti jaringan jalan, pelabuhan dan bandara, pengurangan produktivitas lahan pertanian, (e) peningkatan resiko kanker dan wabah penyakit, dsb).

Dengan memperhatikan dampak yang memiliki skala international dan dimensi waktu yang berjangka panjang (Pemanasan Global), maka pola pemanfaatan tata ruang harus dimaksimalkan, khususnya di kabupaten Banyuwangi. Tata ruang di Banyuwangi saat ini dapat dikatakan ada yang belum sesuai dengan peruntukannya, karena kurang di perhatikannya keterkaitan ekosistem daratan dan lautan dalam perencanaan tata ruang wilayah. Sesuai dengan dinamika pembangunan dan lingkungan strategis yang terus berubah, maka dirasakan adanya kebutuhan untuk melakukan perbaikan terkait tata ruang di Banyuwangi.

Selama ini pelaksanaan pembangunan lebih berorientasi pada pemanfaatan sumber daya yang ada, misalnya menjadikan Muncar sebagai kota ikan atau minapolitan. Sementara kita ketahui bersama bahwa di Muncar saat ini banyak “piring – piring terbang”. (istilah yang menggambarkan melayangnya perabotan rumah tangga para nelayan yang terpaksa harus dijual atau digadaikan karena kesulitan ekonomi). Maka Proyek pembangunan yang sesungguhnya harus dikerjakan tidak hanya membangun pelabuhan sebagai tempat bersandarnya kapal-kapal melainkan dilakukan revitalisasi dan pembaharuan lingkungan kelautan karena zona tangkap nelayan saat ini hingga 3 mil dari pantai kondisinya sudah tercemar.

Berdasarkan data yang ada di Dinas Perikanan dan Kelautan Banyuwangi, Akibat perubahan iklim tangkapan ikan menurun 50% diseluruh pelabuhan yang ada di Banyuwangi. Tangkapan ikan pada tahun 2010 adalah 29.000 ton, yakni menurun 22.000 ton dibanding tahun 2009 yang mencapai 51.000 ton. Adapun penurunan terbesar terjadi di pelabuhan Muncar, dimana dalam setahun terahkir nelayan Muncar mengalami paceklik ikan sampai saat ini.

Dalam bidang pertanian, tanaman padi para petani di 7 Kecamatan (Glagah, Rogojampi, Singojuruh, Songgon, Sempu, Srono  dan Tegalsari) diserang hama wereng. Akibatnya, serangan hama wereng tersebut menjadikan petani gagal panen hingga berkurang 30 persen. Secara otomatis berpengaruh terhadap ketersediaan pangan di Banyuwangi. Sementara bantuan pemerintah sangat terlambat disaat hama wereng sudah menyerang tanaman petani, pemerintah baru memberikan bantuan.

Maka dengan demikian, perlu adanya peng-kajian ulang terkait pengelolaan lingkungan di mulai dari kawasan hulu hingga hilir harus di maksimalkan dengan mempertimbangkan :

Pengaturan kegiatan-kegiatan pembangunan yang meliputi :
1.      Pengelolaan Kawasan Produksi
2.      Penataan tata ruang Permukiman, perkantoran dan Pengembangan Infrastruktur dan Transportasi
3.      Penatagunaan Sumber Daya Alam
4.      Pengelolaan Kawasan Lindung (termasuk kelestarian lingkungan)

Arahan dan Strategi Pengembangan Kawasan Lindung dan Budidaya:
1.      Kawasan berfungsi lindung
a.       Perlindungan Kawasan di laut dalam upaya melindungi lingkungan alam dan kekayaan alam meliputi :
* Kawasan-kawasan Taman Laut.
* Kawasan-kawasan Tempat Reproduksi Hayati Laut.
b.      Perlindungan Kawasan Pesisir terutama dalam upaya melindungi Sempadan Pantai, dan Pencemaran.
c.       Perlindungan Kawasan Sempadan Sungai.
d.      Perlindungan Kawasan Rawan Bencana Alam seperti Abrasi Laut dan Erosi Pantai.
2.      Kawasan Budidaya
a.  Pemanfaatan Ruang dan Sumberdaya di Laut dan di Darat untuk kegiatan produksi melalui upaya peningkatan keterkaitan yang Sinergis dengan Dampak Lingkungan (Pencemaran dan Erosi) dan Sosial Budaya yang minimal.
b.    Kawasan budidaya di laut dan di darat dikembangkan saling mendukung dengan perkembangan kegiatan sektor produksi dan jasa serta kegiatan Perkotaan dengan memperhatikan Potensi Sumberdaya Alam, Sumberdaya buatan, dan Prasarana Pendukung.
c.   Peningkatan keterkaitan dan saling menguatkan antara Kawasan Andalan dan Kawasan andalan Laut sesuai dengan unggulannya.
d.  Pengembangan Kawasan Laut terutama diarahkan untuk optimasi pengelolaan Sumberdaya Kalautan seperti perikanan, pertambangan dan energi, pariwisata dan transportasi.

Arahan dan Strategi Pengembangan Permukiman :
1.    Pengembangan permukiman sesuai dengan kegiatan sosial budaya masyarakat dengan penyediaan fasilitas yang memadai.
2.  Pembangunan Perumahan dan Permukiman perlu didukung oleh Ketentuan Tata Bangunan (termasuk teknologi) yang sesuai dengan Daya Dukung, Tata Lingkungan, Tata Udara dll.

Arahan dan Strategi Pengembangan Penataan Ruang :
1.     Upaya untuk mengintegrasikan pengembangan wilayah laut dengan wilayah daratan melalui penataan ruang dalam kerangka kerjasama antar-daerah merupakan suatu langkah strategis yang dapat kita ambil. Upaya ini dapat dijadikan sebagai media untuk menterpadukan potensi dan kepentingan masing-masing daerah dalam suatu dokumen penataan ruang yang bisa dijadikan pedoman untuk menangani berbagai masalah lokal, lintas wilayah, dan yang mampu memperkecil kesenjangan antar wilayah yang disusun dengan mengedepankan peran masyarakat secara intensif.
2.     Dalam rangka pengembangan dan penataan ruang wilayah pesisir diperlukan adanya keterpaduan program, baik lintas sektor maupun lintas daerah serta kerjasama antar-daerah yang bersebelahan untuk menciptakan sinergi pembangunan. Dalam kerangka tersebut, pelaksanaan pembangunan yang konsisten dengan rencana tata ruang yang telah disusun sangat mendukung terwujudnya keterpaduan pelaksanaan pembangunan.
3.  Perlu diarahkan untuk menyediakan ruang yang memadai bagi kegiatan masyarakat pesisir yang bersifat spesifik, yakni pemanfaatan sumber daya di laut. Strategi pembangunan yang terlalu berorientasi pada kegiatan darat dalam mengejar pertumbuhan ekonomi selama ini terbukti tidak mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir,namun sebaliknya menjadikan masyarakat pesisir semakin terpinggirkan

Prinsip-Prinsip Penataan Ruang :
1.  Penataan ruang wilayah perlu menetapkan batas-batas daerah pengembangan dengan prinsip menjamin pemanfaataan yang berkelanjutan.
2.  Penetapan batas-batas daerah seyogyanya tidak menutup kemungkinan pemanfaatan sumber daya yang berada dalam batas- batas daerah oleh masyarakat yang berasal dari wilayah lain diluar batas daerah tersebut.
3.   Perlindungan terhadap habitat yang sensitif dari berbagai aktivitas yang merusak, baik sebagai akibat dari interaksi manusia dengan alam maupun interaksi dalam alam itu sendiri.
4.  Mengakomodasi berbagai kepentingan yang berbeda dalam satu daerah secara bersinergi satu dengan lainnya, tanpa ada satu pihak yang dirugikan.
5.      Memungkinkan dibuatnya zona ‘ sanctuary, khususnya untuk daerah laut yag harus dilindungi, terutama bagi ekosistem yang memiliki dampak luas dan penting bagi ekosistem laut lainnya.
6.      Memberi kesempatan pemulihan area yang telah rusak
Fungsi yang sangat mendasar Taman Wisata Alam Laut dan sekitarnya yaitu:
1.    Sebagai wahana konservasi sumberdaya hayati pesisir dan lautan, dalam rangka upaya perlindungan kawasan dan pelestarian sumberdaya yang ada.
2.     Sebagai wahana penelitian (research) dan pemantauan (monitoring) sumberdaya hayati, meliputi sarana dan prasaraana penelitian dan penyebarluasan informasi.
3.   Sebagai wahana partisipasi masyarakat dari segala lapisan, baik lokal maupun non- lokal dalam rangka pendidikan dan pembinaan yang berwawaasan linkungan, sehingga pem- budayaan sadar dan cinta lingkungan dapat dicapai.
4.      Sebagai wahana pemanfaatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang meliputi kegiatan wisata alam dan usaha perikanan yang bersahabat dengan lingkungan.

Kemudian diharapkan bagi pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi berkaitan dengan kebijakan – kebijakan yang menyangkut dengan pelestarian lingkungan, hendaknya tidak hanya bersifat serimonial, tetapi lebih focus dan menekankan pada implementasi dilapangan dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari pelaku pelestarian lingkungan. Dengan demikian dapat memenuhi paradigma baru. (bahwa setiap perencanaan, pelaksanaan pembangunan senantiasa melibatkan kearifan lokal).

Tidak ada komentar: