Senin, 30 November 2015

Pilih Warga atau Investor Emas?

Perang Rabu malam (25/11/2015) terjadi antara warga, polisi, serta pihak-pihak lain di Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Bentrok darah yang mencekam itu harus menjadi puncak kemarahan semua pihak. Tidak ada lagi pertumpahan darah, dengan alasan legal, ilegal, atau perusakan terhadap sesuatu yang legal sekalipun.
Perang Rabu malam (25/11/2015) merupakan puncak kemarahan warga atas dilegalkannya penambangan emas di Tumpang Pitu. Kemarahan di sini, saya artikan sebagai pendapat atau aspirasi warga. Kenapa warga marah, karena selama ini aspirasi mereka yang menolak Penambangan Emas di Tumpang Pitu tetap diupayakan untuk terus jalan.
Perang Rabu malam (25/11/2015) bagian dari rentetan aspirasi warga yang tidak pernah didengar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur, atau Pemerintah Pusat. Padahal, penolakan terhadap aktifitas tambang tidak hanya dilakukan sekali, dua kali atau sepuluh kali. Akan tetapi, penolakan sudah buming sebelum Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (sekarang nyalon lagi) dan sebelum Kapolres Banyuwangi dipimpin AKBP Bastoni Purnama.
Perang Rabu malam (25/11/2015) tidak sekedar bentrok antara warga dan polisi. Di balik itu, ada keinginan luhur demi penyelamatan Banyuwangi dari investor-investor, termasuk PT BSI yang mengikat perjanjian dengan Abdullah Azwar Anas sebagai bupati saat itu. Eksplorasi atau eksploitasi tambang emas tidak akan memberikan manfaat bagi Banyuwangi. (Banyak aktivis yang sudah melakukan kajian terkait dampaknya, namun penolakan tambang emas tidak pernah didengar pemerintah).
Perang Rabu malam (25/11/2015) tidak ada yang legal dan ilegal. Penegak hukum, termasuk Kapolres AKBP Bastoni Purnama, selayaknya membuka peraturan hukum yang berlaku. KUHP atau peraturan lain yang mengatur tentang perusakan. Jika warga merusak, tidak pernah ada kata-kata atau kalimat hukum yang menyebut legal untuk di “tembak”.
Perang Rabu malam (25/11/2015) yang merupakan puncak kemarahan warga yang berujung perusakan terhadap fasilitas PT BSI. Sayang, aspirasi sebelum warga marah dan menimbulkan kerusakan tidak pernah dihiraukan, yaitu marah dan merusak karena ingin tambang emas Tumpang Pitu ditutup.
Perang Rabu malam (25/11/2015) statusnya legal. PT BSI sebagai pemilik ijin dari pemerintah dinyatakan legal untuk dilindungi. Dan aspirasi warga yang menyuarakan penutupan tambang juga berstatus legal, serta harus dilindungi. Sayang, polisi hanya berpihak kepada investor PT BSI. Sementara polisi tidak melindungi aspirasi penolakan terhadap eksploitasi tambang emas.
Perang Rabu malam (25/11/2015) statusnya ilegal. Warga melakukan perusakan karena marah karena tambang tidak tutup-tutup. PT BSI ilegal (tidak cukup ijin pemerintah) karena tidak mendapat ijin dari warga sekitar tambang. Sedangkan polisi ilegal karena melakukan penembakan kepada pelaku perusakan dan ilegal karena melindungi salah satu pihak yang bertikai.
Perang Rabu malam (25/11/2015) menjadi catatan merah, berdarah, dan menjadi sejarah. Warga tetap teguh menolak aktifitas tambang emas. Pemerintah tetap teguh mempertahankan investor. Sementara polisi melukai keteguhan warga dan keteguhan pemerintah. Pilih warga atau investor emas?

Tidak ada komentar: