Senin, 30 November 2015

Sumpah Penolak Tambang Emas

Penolak tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi bersumpah.
Tetap menjaga keutuhan dan kelestarian Gunung Tumpang Pitu.
Rela melakukan perlawanan selama tambang emas belum ditutup.
Siap berperang, melawan para perusak hutan dan penambang emas.
Siap mati, walau diposisikan sebagai "musuh utama" pemerintah dan PT BSI.
Kami bersumpah, dengan darah yang sudah mengalir, akan terus berjuang menutup tambang. Meskipun suara penolakan ini tidak pernah didengar pemerintah.
Kami, penolak tambang emas bersumpah. Tetap menolak tambang, sekalipun mulut dibungkam, nyawa ditembak oleh polisi atau pemerintahan kami sendiri.

Peluru Emas Menembus Nyawa

Sejak dulu, penolakan tambang emas di Tumpang Pitu, Banyuwangi, terus berlangsung. Bahkan, penolakan sudah terjadi sebelum PT BSI datang dan sebelum polisi menembakkan pelurunya.
Ribuan mulut warga yang menolak tambang selama ini seakan dibungkam. Dianggap angin lewat. Dianggap bahasa sampah. Suara penolakan itu tidak pernah didengar sebagai pendapat yang penting, untuk kemudian menjadi kebijakan.
Dibalik penolakan tambang emas, pemerintah dan investor terus berupaya melakukan penambangan. Legalisasi tambang ditanda tangani hanya sebatas di atas kertas. Tanpa ada legalisasi serta ijin dari warga penolak tambang.
Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas dan pemerintah di atasnya (saat itu) tidak paham mengapa tambang ditolak. Ironisnya, tambang emas tetap berjalan dengan mengabaikan aspirasi penolakan tambang, meski dengan seribu alasan.
Apalagi, Kapolres Banyuwangi, AKBP Bastoni Purnama lebih tidak paham lagi soal tambang emas di Tumpang Pitu. Tugas kepolisian yang selayaknya menjadi penengah, justru berujung dengan insiden penembakan. Darah segar mengalir.
Dor... Dor... Dor... Tembakan itu tak ubahnya pelindung emas! Perenggut nyawa penolak tambang. Siapa berani melawan?
Semua orang sebenarnya tahu, akar masalah tragedi berdarah di Tumpang Pitu adalah emas. Kemudian hadir PT IMN. Sahamnya "pindah" ke PT BSI. Dan kekuasaan Abdullah Azwar Anas melegalkannya dengan serangkaian rahasia-rahasianya. Perjanjian saham sampai eksploitasi emas kian dipaksakan. Tetapi catatan besar terlewat, ijin penambangan emas tetap ditolak warga.
Status tambang menjadi legal dengan ijin yang yang janggal. Alasan-alasan penguasa, hanya fokus untuk memuluskan eksploitasi tambang. Penolak emas, selanjutnya diposisikan sebagai “musuh utama” pemerintah dan PT BSI yang ingin terus menambang emas.
Alhasil, semua kebijakan pemerintah berpihak kepada mereka yang ber-uang. Kepada mereka yang memiliki misi sama untuk menguasai tambang emas. Dan pengambilan kebijakan jauh dari suara-suara penolakan tambang emas.
Pemerintah hanya membela uang besar demi emas. Pemerintah terikat dengan PT BSI demi emas. Pemerintah hanya berpikir, ada PT BSI maka akan ada emas. Ada emas maka akan berubah menjadi uang. Dan ada emas maka nyawa melayang, tak jadi urusan.
Kepada siapa lagi penolak tambang harus mengadu? Sedang pemerintah, PT BSI, dan polisi sudah satu suara, emas, emas, dan emas. PT BSI adalah emas bagi pemerintah yang akan mengambil seluruh emas. Sementara warga dan nyawa mereka bukanlah emas yang bakal menjadi uang.
Nah, posisi polisi atau hukum disini sesungguhnya tidak sulit-sulit amat. Ijin penambangan emas harusnya gugur, karena pemerintah dan PT BSI tidak mendapat ijin dari warga. Tetapi sayang, penguasa pemerintahan telah tuli dan mereka lebih memilik PT BSI dari pada warganya sendiri. Menangislah…
Celakanya, posisi polisi juga berpihak kepada pemerintah dan PT BSI. Polisi perpihak kepada ijin tambang yang diterbitkan, setelah serangkaian penolakan diteriakkan. Sementara warga, diposisikan sebagai orang yang tidak memiliki hak berpendapat. Jauh hari sebelum penembakan terjadi, pemerintah sudah memasukkan suara-suara penolakan ke dalam tong sampah.
Karenanya, peluru emas menembus nyawa. Nyawa tak semahal emas.
Sungguh sayang, peluru hanya menembus penolak tambang emas. Kenapa peluru tidak ditembakkan kepada orang-orang pemerintah...? Kenapa peluru tidak ditembakkan kepada orang-orang PT BSI…? Padahal, sumber malapetaka “perusakan” muncul akibat dikeluarkannya ijin tambang emas, yang sekian lama sudah ditolak ribuan mulut warga.
Ingat, emas di Gunung Tumpang Pitu bukan milik pemerintah. Bukan milik mereka yang berkuasa, kemudian mengijinkan PT BSI menambangnya begitu saja.
Akan tetapi, didalamnya ada warga yang juga memiliki hak untuk menentukan nasib emas. Selama warga menolak, pemerintah tidak punya kuasa untuk mengelolanya, apalagi memberikan ijin kepada PT BSI atau kepada yang lain.
Sekarang, apakah pemerintah dan PT BSI ngotot, tetap menambang emas Tumpang Pitu?

Pilih Warga atau Investor Emas?

Perang Rabu malam (25/11/2015) terjadi antara warga, polisi, serta pihak-pihak lain di Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Bentrok darah yang mencekam itu harus menjadi puncak kemarahan semua pihak. Tidak ada lagi pertumpahan darah, dengan alasan legal, ilegal, atau perusakan terhadap sesuatu yang legal sekalipun.
Perang Rabu malam (25/11/2015) merupakan puncak kemarahan warga atas dilegalkannya penambangan emas di Tumpang Pitu. Kemarahan di sini, saya artikan sebagai pendapat atau aspirasi warga. Kenapa warga marah, karena selama ini aspirasi mereka yang menolak Penambangan Emas di Tumpang Pitu tetap diupayakan untuk terus jalan.
Perang Rabu malam (25/11/2015) bagian dari rentetan aspirasi warga yang tidak pernah didengar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur, atau Pemerintah Pusat. Padahal, penolakan terhadap aktifitas tambang tidak hanya dilakukan sekali, dua kali atau sepuluh kali. Akan tetapi, penolakan sudah buming sebelum Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (sekarang nyalon lagi) dan sebelum Kapolres Banyuwangi dipimpin AKBP Bastoni Purnama.
Perang Rabu malam (25/11/2015) tidak sekedar bentrok antara warga dan polisi. Di balik itu, ada keinginan luhur demi penyelamatan Banyuwangi dari investor-investor, termasuk PT BSI yang mengikat perjanjian dengan Abdullah Azwar Anas sebagai bupati saat itu. Eksplorasi atau eksploitasi tambang emas tidak akan memberikan manfaat bagi Banyuwangi. (Banyak aktivis yang sudah melakukan kajian terkait dampaknya, namun penolakan tambang emas tidak pernah didengar pemerintah).
Perang Rabu malam (25/11/2015) tidak ada yang legal dan ilegal. Penegak hukum, termasuk Kapolres AKBP Bastoni Purnama, selayaknya membuka peraturan hukum yang berlaku. KUHP atau peraturan lain yang mengatur tentang perusakan. Jika warga merusak, tidak pernah ada kata-kata atau kalimat hukum yang menyebut legal untuk di “tembak”.
Perang Rabu malam (25/11/2015) yang merupakan puncak kemarahan warga yang berujung perusakan terhadap fasilitas PT BSI. Sayang, aspirasi sebelum warga marah dan menimbulkan kerusakan tidak pernah dihiraukan, yaitu marah dan merusak karena ingin tambang emas Tumpang Pitu ditutup.
Perang Rabu malam (25/11/2015) statusnya legal. PT BSI sebagai pemilik ijin dari pemerintah dinyatakan legal untuk dilindungi. Dan aspirasi warga yang menyuarakan penutupan tambang juga berstatus legal, serta harus dilindungi. Sayang, polisi hanya berpihak kepada investor PT BSI. Sementara polisi tidak melindungi aspirasi penolakan terhadap eksploitasi tambang emas.
Perang Rabu malam (25/11/2015) statusnya ilegal. Warga melakukan perusakan karena marah karena tambang tidak tutup-tutup. PT BSI ilegal (tidak cukup ijin pemerintah) karena tidak mendapat ijin dari warga sekitar tambang. Sedangkan polisi ilegal karena melakukan penembakan kepada pelaku perusakan dan ilegal karena melindungi salah satu pihak yang bertikai.
Perang Rabu malam (25/11/2015) menjadi catatan merah, berdarah, dan menjadi sejarah. Warga tetap teguh menolak aktifitas tambang emas. Pemerintah tetap teguh mempertahankan investor. Sementara polisi melukai keteguhan warga dan keteguhan pemerintah. Pilih warga atau investor emas?